Quantcast
Channel: Keliling Bali
Viewing all 11020 articles
Browse latest View live

Dalam Dua Hari Terjadi Karhutla di Hutan Lindung Gunung Agung

$
0
0
balitribune.co.id | Amlapura - Kemarau panjang dan kekeringan diduga menjadi penyebab berulangnya kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lereng Gunung Agung. Senin (21/10), Karhutla terjadi di kawasan Hutan Lindung Lereng Gunung Agung, di Dusun Bhuana Kusuma, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Karangasem. 
 
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Karangasem Ida Bagus Ketut Arimbawa, kepada wartawan kemarin menyebutkan, setelah menerima laporan Karhutla dari dari KRPH Kubu dan dari Kepala Kewilayahan setempat, pihaknya langsung menerjunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD menuju kelokasi kejadian. Sayangnya lokasi titik api kebakaran berada cukup jauh dan medan menuju kelokasi cukup berat, akhirnya petugas dari Damkar, BPBD Karangaem dan KRPH Kubu hanya melakukan pemantauan dari areal pemukiman warga. “Karhutla itu sudah terjadi sejak dua hari terakhir, dan tadi pagi (Senin kemarin, red) kita sudah luncurkan anggota untuk melakukan pemantauan,” tegasnya.
 
Memang rencananya tim gabungan akan bergerak menuju titik api untuk melakukan pemadaman, hanya saja lokasi titik api memang sangat sulit dijangkau karena tidak ada akses jalan menuju kelokasi, selain itu asap tebal dan angin yang cukup kencang juga cukup beresiko bagi petugas jika tetap memaksakan untuk bergerak menuju titik api. “Berdasarkan pemantauan yang dilakukan anggota dilapangan, diketahui jika kebakaran tersebut terjadi di kawasan hutan desa yang di kelola oleh Desa Dukuh,” sebutnya. 
 
Sementara vegetasi yang terbakar diantaranya pohon ampupu. Sonokeling, Pule, Cemara, dan semak belukar. Sedangkan untuk luasan areal yang terbakar diperkirakan mencapai tiga hektar dari kesluruhan luas hutan desa yang mencapai 665 hektar. “Dari pengamatan anggota, titik api lokasinya sangat jauh dari pemukiman yakni diketinggian 1300-1600 MDPL, jadi masmih aman,” lontarnya. 
 
Sehari sebelumnya, Minggu (20/10), Karhutla terjadi di lawasan Hutan Lindung Desa Batudawa, Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD Karangasem, Satgas Polhut Bali Timur, KRPH Daya, KRPH Kubu, dan Kelompok Tani Hutan Pecinta Alam Batu Dawa, berupaya bergerak menuju titik api untuk melakukan upaya pemadaman dengan perlengkapan seadanya. “Untuk Karhutla yang di Batudawa itu lokasi titik api berada diketinggian 1300 MDPL atau tepatnya diatas embung Batudawa 1. Kita sudah lakukan upaya pemadaman dengan cara mendaki kelokasi titik api,” ungkapnya. 
Keliling Bali
Bali Tribune/ PANTAU - Petugas gabungan memantau pergerakan titik api Karhutla di Desa Dukuh, Kecamatan Kubu.
Redaksi

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Batukandik

$
0
0
balitribune.co.id | Semarapura - Siang bolong rumah warga dilanda kebakaran hebat.  Kebakaran rumah milik Ketut Gara (45) di Banjar Peguyangan, Desa Batukandik, Nusa Penida. Kejadian kebakaran yang mengebohkan warga setempat ini terjadi Senin (21/10) sekitar pukul 13.25 Wita
 
Menurut sumber setempat, asal muasal api diperkirakan dari kayu bakar didapur tradisional yang ditinggal pemiliknya kepasar. Karena posii dapur dan rumah menmepel dengan bangunan utama rumah sehingga api dengan cepat menghanguskan bangunan rumah utama milik Ketut Gara tersebut sehingga atap bagunan rumah nyaris hancur total. Dalam laporannya kepada pihak Damkar Nusa Penida, yang menyampaikan laporan kebakaran tersebut adalah Gede Astawan (28) alamat Banjar Peguyangan, Desa Batukandik, Nusa Penida melalui sambungan telepon.
 
Kasatpol PP/Damkar Klungkung Putu Suarta membenarkan adanya rumah warga tersebut. “Petugas kami datang segera dalam waktu 30 menit api sudah bisa dipadamkan dibantu juga oleh warga setempat,” terang Putu Suarta. Menurutnya, Cabang Damkar Nusa Penida hanya memiliki 1 unit mobil kebakaran, ada kekhawatiran jika ada kebakaran besar dengan hanya 1 unit mobil Damkar bisa kelabakan dalam menangani musibah kebakaran besar. 
 
Disebutkan pula bangunan yang terbakar ada satu unit bangunan rumah tinggal dengan ukuran 8x6 meter. Namun beruntung tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran tersebut. 
Keliling Bali
Bali Tribune/ PEMADAMAN – Kebakaran rumah Ketut Gara di Br Peguyangan, Desabatukandik, Nusa Penida.
Ketut Sugiana

Kejari Tabanan Tahan Ketua LPD Sunantaya

$
0
0
Balitribune.co.id | Tabanan -  Pasca pelimpahan tahap II kasus penggelapan dana LPD Desa Adat Sunantaya, Desa Sunantaya, Kecamatan Penebel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penahanan rutan terhadap tersangka Ketua LPD Desa Adat Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta, Rabu (23/10).
 
Menurut Kasipidsus Kejari Tabanan Dedi Irawan pihaknya menahan Ketua LPD Desa Adat Sunantaya I Gede Ketut Sukerta, atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua LPD yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1, 223 miliar. 
 
"Hari ini kita lakukan penahanan rutan terhadap tersangka kasus penggelapan dana LPD Sunantaya," ungkapnya ditemui Rabu (23/10). 
 
Dedi Irawan menambahkan, modusnya dana LPD dijadikan pinjaman kredit, dimana kredit tersebut fiktif atas nama dia sendiri dan tanpa anggunan. Uang tersebut oleh Ketua LPD Sunantaya digunakan untuk membeli rumah, meskipun saat ini rumahnya sudah dijual. Selain untuk membeli rumah, dana LPD tersebut juga digunakan untuk keperluan asuransi jiwa. 
 
"Kasus ini mencuat pada tahun 2017, dimana pada saat itu para nasabah tidak bisa menarik tabungan di LPD. Setelah kita lidik dan kita naikkan ke penyidikan terus dilakukan penghitungan dengan inspektorat ditemukan kerugian. Dalam penghitungan Inspektorat yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut yaitu Ketua LPD," tambahnya. 
 
Lebih lanjut dikatakan, tersangka mulai Rabu (23/10) ditahan di rutan sampai dua puluh hari ke depan sambil menyiapkan berkas agar bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera dilakukan proses persidangan. 
 
"Tersangkanya hanya satu orang, dan hari ini langsung kita tahan selama dua puluh hari ke depan. Selama dua puluh hari ke depan kita percepat administrasi pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Denpasar setelah itu langsung dilakukan persidangan," imbuhnya. 
 
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang anti Korupsi dengan ancaman minimal kurungan 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 
 
Keliling Bali
Bali Tribune/ DITAHAN - Tersangka Ketua LPD Sunantaya, I Gede Ketut Sukerta saat digiring menuju Rutan Tabanan.
News Group: 
Komang Arta Jingga

Harga Air Bersih di Kubu Tembus Rp 300 Ribu per Tangki

$
0
0
Balitribune.co.id | Amlapura - Musim kemarau menyebabkan harga air bersih melambung di beberapa kecamatan Karangasem, dari sebelumnya Rp 200 ribu per tangki menjadi Rp 300 ribu per tangki. Menyikapi kondisi ini, Pemkab Karangasem meningkatkan distribusi air bersih ke desa-desa yang kekeringan. 
 
Bahkan Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri bersama Kepala Pelaksana BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, turun langsung ke lapangan memantau kondisi kekeringan dan kesulitan air bersih yang dialami sebagian besar warga di empat kecamatan yakni Kecamatan Kubu, Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem dan dua desa di Kecamatan Karangasem yakni Desa Seraya Tengah dan Seraya Timur.
 
Beberapa desa yang disambangi Bupati Mas Sumatri, diantaranya Banjar Dalem, Desa Tianyar Tengah dan di Desa Ban, Kecamatan Kubu. Di lokasi ini Bupati sempat berbincang dan mendengarkan berbagai permasalahan dan aspirasi yang disampaikan oleh warga desa. Utamanya upaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan air bersih selama musim kemarau panjang sekarang ini serta upaya mengalirkan air bersih ke desa mereka untuk jangka panjang.
 
"Kemarin kita turun langsung bersama Ibu Bupati ke Banjar Dalem, Desa Tianyar Tengah untuk mendistribusikan air bersih kepada warga," ungkap Kalak BPBD Karangasem, Ida Bagus Ketut Arimbawa, Selasa (22/10). 
 
Selain ke Desa Tianyar Tengah, sampai saat ini setiap harinya pihaknya terus mensuplay kebutuhan air bersih kepada warga yang tinggal di wilayah tandus dan sulit air bersih. Dimana droping air bersih dilakukan sesuai dengan permintaan atau permohonan bantuan yang diajukan oleh Kepala Kewilayahan atau Perbekel desa setempat.
 
"Kami berharap Pemerintah Karangasem secara rutin bisa mensuplay bantuan air bersih dengan mobil tangki ke desa kami. Terus terang saat ini kami sangat kesulitan untuk mendapatkan air bersih," kesah Siwa Gati, salah satu warga Banjar Dalem, Tianyar Tengah. 
 
Saat musim kemarau dan kekeringan saat ini harga air bersih terus meroket. Dari awalnya hanya Rp 200 ribu per tangki, saat ini sudah mencapai Rp 300 ribu per tangkinya. Dengan kondisi perekonomian warga yang sebagian besar adalah masyarakat miskin yang berkerja sebagai petani lahan tandus tadah hujan, air dengan harga seperti itu sangat mahal.
 
"Kalau tidak ada bantuan air seperti ini, biasanya kami mencari air sampai ke bawah. Kalau berjalan kaki lumayan jauh sampai lima kilometer," sebutnya. 
 
Untuk itu dia berharap ke depannya pemerintah bisa memikirkan bagaimana mengatasi permasalahan air bersih yang dialami sebagian besar warga di Desa Tianyar Tengah. 
 
Keliling Bali
Bali Tribune/ PASOK – Bupati Karangasem IGA Mas Sumatri turun langsung ke warga memasok air bersih yang disalurkan melalui BPBD Karangasem.
News Group: 
Redaksi

Ratusan Aparat Kawal Eksekusi Tanah di Desa Bayung Cerik

$
0
0
Balitribune.co.id | Bangli - Walaupun sebelum pelaksanaan eksekusi pihak termohon sudah menyatakan kesiapannya untuk mengikuti putusan Pengadilan Negeri Bangli, namun demikian ratusan aparat kepolisian tetap  diturunkan mengawal jalannya eksekusi tanah di Desa Bayung Cerik, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (23/10).
 
Ditemui usai pelaksnanaan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bangli I Nyoman Sudarsana mengungkapkan eksekusi dilakukan setelah perkara dinyatakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah).  Dimana dalam perkara ini sebagai pihak penggugat yakni I Gusti Ngurah Sadhu dan tergugat yakni I Putu Artawan dan Made Kartika. Sebut I Nyoman Sudarsana dalam perjalananya perkara ini sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung dengan putusan memenangkan pihak penggugat. “Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (incrah) dan hari ini dilakukan eksekusi,” jelas Nyoman Sudarsana seraya menambahkan, untuk obyek eksekusi berupa tanah seluas 7280 M2 yang di atasnya berdiri bangunan dengan lokasi di Desa Bayung Cerik.
 
Sebelum dilakukan eksekusi telah dilakukan Aanmaning (teguran) kepada termohon eksekusi untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut, namun para termohon eksekusi menyatakan tidak akan menyerahkan obyek sengketa secara sukarela. Namun menjelang pelaksanaan eksekusi  kedua belah pihak menyatakan berdamai serta menyerahkan secara sukrela atas tanah sengketa tersebut dengan suatu perjanjian. “Dalam perjanjian tersebut termohon mengajukan biaya konpensasi atas bangunan sebesar Rp 50 juta dan oleh pemohon permintaan tersebut dikabulkan, dan jalanya eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar ”sebut I Nyoman Sudarsana.
 
Kata I Nyoman Sudarana proses eksekusi diawali dengan membacakan berita acara eksekusi dengan mengambil tempat di kantor Perbekel Bayung Cerik. Setelah itu kami langsung menuju obyek yang akan diieksekusi.
 
Kabag Ops Polres Bangli Kompol Ngakan Anom Semadi mengatakan untuk mengamankan jalannya eksekusi sebanyak 130 personel diturunkan. Petugas sudah merapat di lokasi sekiatr pukul 10.00 wita. “Eksekusi dapat berjalan dengan aman dan lancar, pihak termohon eksekusi secara sukarela menyerahkan tanah yang sebelumnya menjadi obyek sengketa,” kata Kompol Ngakan Anom Semadi. 
 
Keliling Bali
Bali Tribune/ EKSEKUSI - Pelaksanaan eksekusi di Desa Bayung Cerik, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (23/10).
Agung Samudra

Jaringan Pipa Terbakar, Warga Kutuh Kintamani Krisis Air Bersih

$
0
0
Balitribune.co.id | Bangli - Kebakaran lahan yang terjadi di Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli pada Minggu (20/10) lalu, selain menghanguskan lahan pertanian juga  merusak jaringan pipa air bersih bagi warga. Rusaknya jaringan pipa mengakibatkan suplay air terhenti, warga pun kesulitan air bersih. Sementara itu, BPBD Bangli, BPBD Buleleng dan perusahaan air Sangang mensuplay air bersih untuk warga, Rabu (23/10) pagi.
 
Perbekel Kutuh terpilih Wayan Pasek mengungkapkan kebakaran lahan yang terjadi beberapa hari lalu juga menyebabkan terbakarnya jaringan pipa air di Desa Kutuh. Sebutnya ada tiga jaringan air bersih yang terbakar, yakni saluran air desa grafikasi, saluran pamsimas, dan saluran air desa. “Tiga saluran yang ada terbakar, sehingga warga kami kini mengalami krisis air bersih”ungakpnya.
 
Menurut, Wayan Pasek suplay air ke warga total putus pada Selasa (20/10). Untuk memenuhi kebutuhan air warga untuk sementara dibantu suplay air dari BPBD Bangli, BPBD Buleleng dan Perusahaan Air Sangsang. “Hari ini 21 ribu liter air didistribusikan kepada warga kami,” ujarnya semabari mengatakan Desa Kutuh memiliki 448 kepala keluarga (KK).
 
Lanjutnya, untuk sementara desa mengandalkan bantuan suplay air, namun demikian kerusakan jaringan harus segera ditangani. Bila dalam seminggu ke depan kondisi masih seperti ini tidak menutup kemungkinan warga semakin rugi. “Kalau satu minggu belum bisa ditangani kerugian masyarakat akan terus bertambah. Dari sektor pertanian, peternakan bisa banyak yang mati. Tentu ini berdampak pada perekonomian kedepanya,” sebut Wayan Pasek.
 
Sementara Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Bangli, Ketut Agus Sutapa mengungkapkan untuk pendistribusian air bersih bagi warga Desa Kutuh, melibatkan pula perusahaan air kemasan Sangsang. Pendistribusian dilakukan di dua lokasi yakni di Dusun Angan Sari dan Dusun Kutuh. “Setidaknya ada 20 ribu liter air yang didistribusikan kepada warga di Desa Kutuh. Dengan pendistribusian air hari ini, warga Kutuh tidak mengalami  krisis air lagi, sampai perbaikan pipa rampung,” ungkapnya.
 
Sebutnya BPDB Bangli juga mendistribusikan masker di Desa Batur Tengah dan Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani. Masker yang didrop ke kantor desa masing-masing 1.000 pcs. “Kami droping masker ke desa yang terdampak asap kebakaran. Kami juga akan melaksanakan pengecekan kesehatan gratis,” imbuhnya.
 
Owner Sangsang Kadek Budiartawan mengatakan pasca musim kering yang dibarengi dengan terjadinya kebakaran lahan, pihaknya telah beberapa kali mensuplay air bersih, baik itu untuk masyarakat juga untuk suplay air bersih armada kebakaran. Menyikapi realita yang terjadinya pihaknya juga menyiapkan tiga armada truk tanky dimana sewaktu-waktu bisa diturunkan baik itu untuk suplay air bersih kepada warga juga untuk membatu suplay air bagi armada damakar. “Kami juga menyiapkan kran air jika dalam kondisi darurat, armada damkar, Polres dan BPBD bisa mengabil air di kran yang tersedia,” jelasnya. 
 
Keliling Bali
Bali Tribune/ DISTRIBUSI – Petugas distribusikan air bersih bagi warga Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (23/10).
Agung Samudra

Pelindungan Penyandang Disabilitas Dibutuhkan Langkah Terpadu

$
0
0
Balitribune.co.id | Negara - Pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, seluruh kabupaten/kota diharapkan bisa bersinergi dalam penerbitan aturan pelaksanannya di daerah. Terlebih penanganan penyandang disabilitas ini tidak hanya menjadi koridor Dinas Sosial saja. Sehingga dibutuhkan langkah dan upaya terpadu lintas sektoral termasuk pihak swasta.
 
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Bali Ayu Ketut Anggraeni saat Sosialisasi UU nomor 8 tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Aula Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, Rabu (23/10), menyatakan dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. 
 
Dengan diberlakukannnya UU tersebut diharapakan adanya sinergi di daerah terutama dari sisi payung hukum sehingga menurutnya penting untuk disosialisasikan ke bawah. Terlebih sebagai tindak lanjut atas undang-undang tersebut, di tingkat Provinsi Bali juga telah diterbitkan Perda Provinsi Bali Nomor 9 tahun 2015. “Supaya diketahui bahwa UU maupun Perda Penyandang Disabilitas sudah ada dan diketahui dimasing-masing di Kabupaten/Kota. sehingga ada sinergi nantinya dari sisi payung hukum di bawah baik itu Perda maupun Perbup,” ujar Ayu Ketut Anggraeni. 
 
Dalam UU maupun Perda Provinsi Bali tersebut menurutnya banyak mengatur penyediaan  pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas. Termasuk kewajiban pemerintah dalam memberi dukungan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas. Selain peranan pemerintah dan pemerintah daerah, ia menyatakan undang undang tersebut juga mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap disabilitas. Sehingga juga menurutnya diperlukan penyamaan persepsi terkait regulasi hingga ke tingkat bawah. “Regulasi, itu diperlukan agar leluasa bergerak dalam implementasinya. Jadi tidak menyalahi aturan karena pemberlakuan UU itu perlu juga diatur aturan di bawahnya,” jelasnya.
 
“Penyandang disabilitas ini tidak hanya koridor Dinas Sosial saja, tapi juga OPD lainnya mesti berperan. Contoh untuk Dinas PU, diperlukan penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan, pertamanan termasuk angkutan darat,” tambahnya. Ia juga berharap dukungan dan peran masyarakat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dalam penyetaraan penyandang disabilitas. “Tentu dukungan dari masyarakat, dunia usaha sangat diperlukan, selain pemerintah sendiri. Dukungan itu untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas,” paparnya.
 
Kendati telah diundangkan 2016, pihaknya menyatakan sosialisasi ini kini tengah digencarkan untuk untuk memberikan informasi dan edukasi kepada dinas dan instansi terkait di daerah mengenai penyediaan  pelayanan khusus serta peningkatan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas. “Sosialisasi juga kami lakukan di seluruh kabupaten di Bali. Kami juga libatkan dari lintas OPD termasuk pendamping disabilitas serta pengurus yayasan maupun panti,” tandasnya didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Jembrana Ida Bagus Kade Biksa.
 
Keliling Bali
Bali Tribune/ EDUKASI - Dinas dan pihak terkait di daerah masih terus diedukasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Putu Agus Mahendra

Rp 21,8 M Dana KDA Rimbanya Belum Jelas, Penyidikan Polisi Macet di Auditor

$
0
0
Balitribune.co.id | Gianyar - Ratusan Nasabah Koperasi Dana Asih (KDA) yang beralamat di Banjar Negari, Desa Singapadu, Sukawati, masih penuh harap. Meski dana koperasi dengan jumlah mencapai Rp 21, 8 M itu rimbanya belum jelas. Aparat kepolisian pun belum bisa berbuat banyak terdahap posisi terlapor Ketua KDA, I Made Jaya Antara, lantaran proses penyidikan macet di proses audit.
 
I Wayan Koplog Antara, Kuasa Hukum 132 orang nasabah dari 400 lebih nasabah KDA, Rabo (24/10), mengungkapkan, pihaknya sudah mengawal proses laporannya di Mapolres Gianyar. Di luar proses hukum ini, sejatinya pihaknya sangat berharap terlapor kooperatif dan komunikatif dengan para nasabah. Kalaupun tidak mungkin bisa mengembalikan semua hak nasabahnya, setidaknya menyerahkan seluruh aset yang masih dimilikinya. "Kalau terlapor dengan jujur menyampaikan sisa asetnya, tentunya akan dapat menjaga kondusivitas para nasabah. Kami sudah nahan-nahan agar kliean kami ini tidak bertindak nekat,"ungkapnya.
 
Sementara dari proses hukumnya di kepolisian, rupanya tidak serta merta dapat berjalan lancar. Terlebih, proses penyidikan di kepolisia terganjal pembiayaan audit aset KDA. Dengan biaya audit yang cukup banyak ini, tentunya tidak bisa disanggupi oleh pihak pelapor. "Biaya yang dibutuhkan sangat besar. Para nasabah tentu tidak akan sanggup," terangnya.
 
Melihat proses hukum pidana yang membutuhkan biaya dan waktu ini, pihaknya pun ekan mencoba upaya hukum lain. Yakni akan memgajukan menggugat secara perdata. Dengan harapan, para nasabah mendapatkan ganti rugi atas pengelolaan koperasi yabg dijalankan I Made Jaya yng tidak sesuai dengan aturan hukum, " jelasnya.
 
Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan mengatakan, pihaknya masih belum menetapkan Ketua Koperasi Dana Asih, Made Jaya Antara sebagai tersangka. Sebab dalam memastikan terlapor melakukan penggelapan dana nasabah, harus ada bukti berupa hasil audit. Lantaran biaya audit relatif besar, dan anggaran Satreskrim Polres Gianyar untuk tahun ini sudah habis, karena itu pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak pengacara para korban. “Anggaran kita untuk tahun ini sudah habis, kemungkinan akan menggunakan anggaran tahun depan. Terlapor belum ditahan, masih dimintai keterangan, kita masih interogasi dan masih periksa saksi-saksi,” ujar Deni singkat. 
 
 
Keliling Bali
Bali Tribune/ KOPLOG – Pengacara koperasi Wayan Koplog Antara
Redaksi

Kekeringan Melanda Subak Tohpati

$
0
0
Balitribune.co.id | Semarapura - Kekringan yang melanda Kabupaten Klungkung belakangan ini menjadi masalah serius. Kekeringan terus berlanjut di Subak Tohpati, Banjarangkan, Klungkung. Akibat kekeringan tersebut, sekitar 17 hektar lahan padi terancam menjadi fuso. Padahal masalah ini sudah berlarut-larut terjadi.
 
Ditemui, Kelihan Subak Desa Tohpati, Banjarangkan I Nengah Sudana menjelaskan, kekeringan lahan pertanian padi ini terjadi sejak 3 minggu lalu. Petani di Subak Tohpati tidak dapat distribusi air dari Subak Tembuku di Bangli. Padahal sudah ada perjanjian, jika Subak Tohpati siap membayar Rp 4000/are, agar didistrisbusikan air rigasi oleh Subak Tembuku. "Petani merugi sampai Rp 15 juta perhektarnya. Padi ini sudah tidak mungkin hidup lagi, tanahnya sudah kering," ujar Nengah Sudana.
 
Menurutnya, Pemeritnah Provinsi Bali tidak mampu mengatasi masalah air irigasi di Desa Tohpati. Padahal masalah ini sudah berlarut-larut. "Ini kan wewenang provinsi, karena distribusi air ini melibatkan Subak Tohpati, Klungkubg di hilir, dan subak tembuku di hulu yang menjadi bagian wilayah Bangli. Karena lintas kabupaten, jadi kewenangan Provinsi," jelasnya
 
Ia bersama petani di Subak Tohpati akan ke kantor gubernur untuk mengadukan hal ini ke Gubernur Koster. Para petabi khawatir kondisi ini menyebabkan alih fungsi lahan pertanian dan membuat petani menjadi pengangguran. "Petani sudah banyak menganggur, karena ini. Kami merasa dianaktirikan," keluhnya terhadap kekeringan yang terjadi belakangan ini.
 
Jika masalah ini jika dibiarkan berlarut larut, dia khawatir ada konflik antara petani di Subak Tohpati dan Subak Tembuku yang berbeda wilayah Kabupaten yang berbatasan ini. 
 
Keliling Bali
Bali Tribune/ KEKERINGAN – Kondisi kekeringan melanda Subak Tohpati, Banjarangkan, Klungkung.
Ketut Sugiana

Berstatus Tahanan Kasus Korupsi, M Ashari Dapat Izin Kampaye Pilkel dari Pengadilan

$
0
0
Balitribune.co.id | Singaraja - Perbekel (non aktif) Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Muhammad Ashari terlihat muncul dalam proses kampanye pemilihan perbekel (pilkel) di desa itu,Jumat (25/10). Kemunculan pria yang akrab disapa Mat Sahri itu tentu saja mengagetkan warga Desa Celukan Bawang karena statusnya sebagai tahanan.
 
Setelah diselidik, ternyata Mat Sahri mendapat izin dari hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menanganinya dalam kasus dugaan korupsi dana tukar guling pembangunan kantor desa setempat.
 
Berdasarkan surat penetapan Nomor 15 Pid Sus-TPK/2019/PN Dps pada 22 Oktober, Pengadilan Tipikor memberikan izin keluar atas nama terdakwa Muhammad Ashari untuk mengikuti kegiatan pemilihan perbekel Desa Celukan Bawang Periode 2019-2025 pada (25,26 dan 30) Oktober 2019 mulai pukul 07.00 sampai 13.00 Wita, dengan pengawalan dan penjagaan oleh petugas kepolisian. 
 
Dalam putusan itu disebutkan, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengembalikan terdakwa yang bersangkutan ke rumah tahanan negara kelas II B Singaraja. Kemudian segala biaya yang timbul berkaitan dengan proses izin keluar tahanan tersebut ditanggung pemohon.
 
Dalam penjelasannya, Kasi Intelijen Anak Agung Ngurah Jayalantara didampingi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singaraja, I Wayan Genip mengatakan, dasar pertimbangan izin keluar tahan terdakwa Muhammad Ashari adalah untuk mengikuti kegiatan kampanye Pilkel Desa Celukan Bawang. Karena yang bersangkutan masih memiliki hak politik yang belum dicabut. 
 
"Muhammad Ashari masih berstatus terdakwa dan belum terpidana. Jadi belum bersalah dan hak politiknya belum dibatasi oleh  vonis Pengadilan," kata Agung Jayalantara, saat mengawal Muhammad Ashari, Jumat (25/10).
 
Selain itu, kata Agung, sebelum Mat Sahri ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang bersangkutan berstatus calon kepala desa hingga sekarang. 
 
"Kita hanya melakukan pengawalan dari LP ke lokasi kegiatan dan mengembalikan lagi setelah acara selesai. PN Tipikor Denpasar memberinya izin selama 3 hari, yakni dua hari izin kampanye dan 1 hari izin pencoblosan,"sambungnnya.
 
Sementara itu Muhammad Ashari saat ditemui di sela mengikuti kegiatan kampanye mengatakan, ia merasa bahagia bisa bertemu dengan warga. "Saya ingin berbuat lebih banyak untuk desa," ucapnya datar. 
Keliling Bali
Bali Tribune/ DIKAWAL – Muhammad Ashari mengikuti kampanye Pilkel dikawal personel Polres Buleleng dan Kejaksaan Negeri Singaraja.
News Group: 
Khairil Anwar

Residivis Narapidana Kabur dari Lapas Singaraja

$
0
0
Bali Tribune | Singaraja - Seorang narapidana di Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja kabur dari tempatnya ditahan. Napi yang bernama Gede Ngurah Darmayasa (45) asal Banjar Dinas Lebah Sari Desa Unggahan, ditahan dalan kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan pada rentang waktu Januari 2019 silam. Tak hanya mencuri ternak babi, Ngurah juga mencuri bunga cengkih hingga mesin pompa air.
 
Polisi Sektor Seririt menangkap Ngurah yang dikenal licin dan kerap keluar masuk tahanan Minggu (27/1) silam. Kepala LP Kelas II B Singaraja Risman Sumanto membenarkan Atas kaburnya Ngurah. Menurut Risman, tahanan tersebut kabur dari tempatnya menjalani hukuman setelah pengadilan menyatakan bersalah atas pelangaran pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ayat 5 KUHP. "Ya memang benar, ada tahanan  kabur dari lapas. Karena saya masih ada di luar belum tau detilnya," jelas Risman melalui sambungan telpon, Jumat (25/10).
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulelelng AKP Vicky Tri Haryanto membenarkan ada laporan atas kaburnya seorang napi bernama Ngurah dari LP Kelas II B Singaraja. Menurutnya, secara tertulis pihaknya belum menerima hal itu, namun kepala Kalapas sudah berkoordinasi dengan Kapolres terkait kaburnya napi tersebut. "Memang kami sudah menerima laporan kaburnya napi dari LP. Saat ini tengah dilakukan pencarian," terang AKP Vicky.
 
Untuk mempercepat proses penangkapan, para pihak sudah merilis dan menyebar selebaran berisi DPO atas nama Gede Ngurah Darmayasa.
 
Keliling Bali
Bali Tribune/ KABUR - Ngurah Darmayasa, narapidana di Lapas Kelas II B Singaraja kabur dari tempatnya ditahan.
Khairil Anwar

Lomba Burung Merpati Terbang Tinggi II “Jembrana Cup 2019"; Wujud Pelestarian Tradisi Lokal Jembrana

$
0
0

balitribune.co.id | Negara - Sebagai salah satu bentuk tradisi lokal masyakarat Jembrana, Lomba Burung Merpati Terbang Tinggi II “Jembrana Cup 2019” yang kedua kalinya digelar Minggu (27/10) antusias diikuti oleh Sekha Dara di Jembrana. Terbukti Lapangan Dauhwaru Jembrana, tempat digelarnya lomba yang merakyat ini, sejak pagi telah dipadati oleh para pecinta burung dara. Bahkan kendati dibawah terik sinar matahari, ratusan peserta lomba tetap antusias untuk menyaksikan burung merpati yang mereka lombakan membungbung tinggi diangkasa.

Wakil Bupati  Jembrana, I Made Kembang Hartawan mengatakan Lomba Burung Merpati Terbang Tinggi II “Jembrana Cup 2019” ini merupakan event tahunan untuk melestarikan kearifan lokal masyarakat Jembrana. Pihaknya berharap event yang melibatakan masyarakat Jembrana dari berbagai kalangan ini bisa berpengaruh pada pengembangan pariwisata Bumi Makepung.  “Pelaksanaan kegiatan Lomba Burung Merpati Terbang Tinggi “Jembrana Cup II” ini merupakan salah satu atraksi budaya khas Jembrana yang diharapkan berdampak positif bagi pembangunan daerah khususnya sektor kepariwisataan dengan berlandaskan pada konsep Tri Hita Karana” jelasnya.

Menurutnya event ini merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan kepariwisataan yang berdaya saing tinggi  berbasis kearifan lokal mengutamakan keterlibatan langsung masyarakat atau Community Based Tourism.  Kegemaran masyarakat Jembrana memelihara dan mengembangkan burung merpati telah menghilhami digelarnya lomba burung merpati terbang tinggi. “Saya harapkan tidak saja menjadi ajang untuk meraih juara, namun juga menjadi ajang untuk menjalin tali silahturahmi, menyama braya, sehingga terjalin persaudaraan, kerukunan antar sesama warga masyarakat Jembrana untuk secara bersama-sama membangun Bumi Makepung Jembrana.” ujarnya.

Wabup kembang dalam kesempatan tersebut menyempatkan diri masuk ke dalam acal (tempat penilaian) untuk mengetahui proses penilaian. "Lomba ini butuh ketahanan fisik, di bawah terik matahari kita harus menengadah melihat burung yang terbang semakin tinggi, luar biasa" ujar Wabup Kembang.  Sementara itu, Panitia Pelaksana Lomba Burung Merpati Terbang Tinggi II “Jembrana Cup 2019”, Ngurah Komang Griya mengatakan untuk lomba tahun ini diikuti oleh 94 peserta yang terbagi menjadi dua kategori yakni kelas polos (burung merpati dengan satu warna) sebanyak 47 peserta dan kategori mores (banyak warna) 47 peserta.

Dengan menggunakan tiga acal-acal, seluruh burung merpati peserta lomba dilepas menjadi 31 lepasan. Menurutnya peserta perlomba tradisi ini diikuti oleh sekha dara dari wilayah Kecamatan Melaya hingga Kecamatan Mendoyo.  “Sebenarnya  di Jembrana ada lebih dari 2.500 pecinta burung dara yang tergabung dalam banyak sekha. Tapi karena jarakanya jauh dan harus bawa burung yang akan dilepas khawatir apalagi cuacanya tidak menentu” jelasnya. Dkatakannya lomba serupa juga digelar bergilir disetiap kecamatan. Selain memperebutkan juara, lomba yang menurutnya sebagai tradisi turun temurun ini juga menjadi pemersatu masyarakat lintas generasi.

“bisa dilihat kalau arisan dara, tidak hanya warga yang usia tua tapi juga remaja dan anak-anak ikut berbaur dalam suasan menyama braya” ujar Pengurus Sekha Dara ini. Pemenang untuk Kelas Polos Juara I diraih Pak Lotak Baluk, Juara II diraih Dorak Awen dan Juara III, Aji Bis Baluk. Sedangkan Kelas Mores, Juara I diraih Edi Toris Dauhwaru, Juara II diraih Aji Komang Astra Pendem dan Juara III, Gede Pondal Baluk. Selain piala bergilir, Para Pemenang Lomba Merpati Terbang Tinggi ini total hadiahnya Rp 16,5 juta.

Keliling Bali
Bali Tribune/Lomba Burung Merpati Terbang Tinggi II “Jembrana Cup" yang kembali digelar Minggu diharapkan memiliki dampak positif bagi pelestarian budaya serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan sektor pariwisata di Jembrana.
Agus Mahendra

Hari Ke-5 Operasi Zebra, 200 Pengendara Terjaring Razia

$
0
0
balitribune.co.id | Denpasar -  Memasuki hari ke-5 Operasi Zebra 2019  Sat Lantas Polresta Denpasar masih menemukan banyak pelanggaran. Setidaknya sudah 200 pengendara yang terjaring razia, baik yang ditilang maupun mendapat teguran. Pelanggaran paling banyak adalah pengendara tidak memiliki SIM dan STNK. 
 
Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Adi Sulistyo mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka cipkon Kamseltibcar lalu lintas pasca pelantikan presiden dan wakil presiden.  Polda Bali menggelar Operasi Zebra Agung 2019  selama 14 hari, sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019. 
 
Memasuki hari ke-5 Minggu (27/10) kemarin, anggota Sat Lantas Polresta Denpasar menggelar razia di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Razia yang digelar sejak pukul 10.30 Wita itu pihaknya menindak 62 pelanggar. Dengan rincian, 30 tanpa SIM, 23 tanpa STNK dan 9 pengendara tanpa membawa surat-surat. 
 
"Dalam operasi kemarin siang, kami menyita 37 STNK, 10 SIM dan 15 sepeda motor yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Data yang sudah terkumpul semua, hingga tanggal 25 total pengendara yang ditilang sebanyak 172. Masalah SIM sebanyak 30 dan STN sebanyak 136. Kendaraan yang disita sebanyak 6 unit," jelasnya.
 
Dikatakan Adi Sulistyo, target yang disasar dalam Operasi Zebra Agung 2019 ini, diantaranya, pengendara tanpa SIM, tanpa kelengkapan surat, pengendara melawan arus, kendaraan yang memakai lampu rotator, pengendara mengkonsumsi alkohol, pengendara yang tidak mengenakan sabuk pengaman serta helm SNI dan kendaraan yang tidak memenuhi teknis lainnya. 
 
"Termasuk pelanggaran lain yang berpotensi menyebakan timbulnya laka lantas. Para personel kami juga memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara yang tidak mengenakan helm SNI. Operasi ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran pengendara tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas," ujarnya. 
Keliling Bali
Bali Tribune/ Hingga hari ke-5 Operasi Zebra pelanggar terbanyak adalah tanpa SIM dan STNK
Redaksi

Los Pasar Desa Pengotan Hampir Rampung

$
0
0
balitribune.co.id | Bangli - Proses pengerjaan los Pasar Desa Pengotan, Kecamatan Bangli hampir rampung. Keberadaan los nantinya mampu menampung sebanyak 70 pedagang. Bersamaan juga dilakukan kegiatan pemeliharaan parkir. Kepala Pasar Desa Pengotan Nengah Restawan, Minggu (27/10), mengatakan pembanguan los merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat lewat kegiatan revitalisasi pasar rakayat Desa Pengotan dengan dana sebesar 1.248.936.300. 
 
Los yang baru dibanguan nantinya mampu menampung 70 pedagang dari total jumlah pedagang di pasar desa Pengotan sebanyak 300 pedagang. Selama proses pembangunan para pedagang dipindahkan ke lahan yang sebelumnya digunakan untuk parkir kendaraan roda empat. Dengan dibangunnya los setidaknya mampu mengatasi masalah over kapasitas pedagang, masih banyak pedagang menjajakan lapak tepat dipintu masuk pasar. Karena masih kekurangan tempat khusus bagi pedagang kain dan baju masih diberikan ruang berjulan di depan. “Kami  terbentur masalah lahan, harapan satu-satunya untuk pengembangan pasar yakni memanfaatkan lahan milik Pemprov yang lokasinya tepat di belakang pasar, untuk pemanfaatan lahan tersebut nanti kami akan bersurat ke Pemrov, semoga harapan kami bisa terkabulkan,” ungkapnya.
 
Selain itu lewat dana desa juga dilakukan perbaikan akses jalan di areal pasar lewat kegiatan pemeliharaan parkir dengan anggaran sebesar Rp 150 juta. 
Keliling Bali
Bali Tribune/ PEMBANGUNAN - Suasana pembangunan los di Pasar Desa Pengotan, Kecamatan Bangli.
Agung Samudra

Sayembara Hilangnya Bos Swing Bikin Resah

$
0
0
balitribune.co.id | Gianyar - Dugaan penculikan terhadap CEO Aloha Ubud Swing hebohkan dunia maya. Terlebih lagi, akun Fb berlabel Aloha Ubud Swing ini bersayembara, menawarkan hadiah dengan nominal menggiurkan, bagi penemu Bos Aloha atas nama Yande Saputra dijanjikan 5000 US Dollar, dan juga penemu seorang bernama Ketut Gonyol yang diduga terkait penculikan dibandrol 500 US Dollar. Tidak saja membuat nitizen penasaran, status ini juga membuat seratus lebih karyawan setempat resah.
 
Dari informasi yang dihimpun, Minggu (27/10), orang di balik akun FB yang menyebarkan berita kehilangan orang itu adalah seorang warga asing berkewarganegaraan Polandia bernama Agnieszka Sylwia yang panggil Aga. Wanita ini sudah lama menetap di Ubud dan memiliki kedekatan dengan pemilik Aloha Ubud Swing, yakni Yande yang dikabarkan menghilang tersebut.
 
Salah seorang staf Aloha Ubud Swing membenarkan jika Yande tidak terlihat sejak hari Selasa (23/10) lalu. Namun, diyakini menghilang bukan dalam arti negatif dan tidak mungkin diculik orang. Dua orang ini disebutkan sempat cekcok hingga Yande memilih pergi untuk menenangkan diri. Sayangnya, akun itu menyebut Yande diduga diculik dan mengkait-kait nama Ketut Gonyol atau Ketut Sugiarta, warga asal Banjar Mambal, Mengwi, Badung. Sehingga asumsi di masyarakat berkembang jika Gonyol terlibat atas keberadaan Yande yang hingga kini masih misterius.
 
I Ketut Sugiarta alias Gonyol yang berhasil ditemui awak media mengaku resah dengan status di Akun Aloha Ubud Swing itu. Terlebih, ada kesan jika dirinya ada kaitan atas menghilangnya Yande. Diakuinya, secara tidak sengaja dirinya sempat bertemu dengan Yande di sebuah Rumah Sakit di Denpasar, Kamis (24/10) lalu. "Yande ini adalah teman saya sejak kecil. Saya tidak tahu masalah yang menimpanya. Saat itu kondisi kesehatanya drop dan saya antar untuk mendapat perawatan di rumah sakit. Setelah itu, Yande pergi dengan sepeda motornya. Namun, di FB saya seolah-olah ada kaitannya dengan Yande yang menghilang ini," sesalnya.
 
Ketut mengaku tidak nyaman dengan status FB yang dinilai membahayakan keselamatan diri dan keluarganya. Sebab, berpotensi mengundang niat tidak baik dari pihak-pihak lain yang tergiur dengan imbalan seperti yang ditawarkan dalam akun FB itu. "Saya masih berkonsultasi untuk melakukan tindakan hukum. Sebab, status itu sangat-sangat meresahkan dan mengancam keselamatan saya dan keluarga,"terangnya singkat.
 
Sementara itu, dari catatan laporan yang masuk di Polres Gianyar, tidak ada pelaporan atas kehilangan CEO Aloha Ubud Swing ini. Dari pengakuan salah seorang petugas, sempat ada seorang wanita berkewargaan Asing, melapor kehilangan teman dekatnya. Namun, karena bule ini bukan anggota keluarga dari orang yang dilaporkan hilang, niatnya pun gagal. Dan sudah dianjurkan agar keluarga yang bersangkutan yang melapor. Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menegaskan tidak ada laporan kehilangan orang sebagaimana dimaksud. "Belum ada," balasnya singkat via WA. 
Keliling Bali
Bali Tribune/ I Ketut Gonyol dan postingan
Redaksi

Rangkul Masyarakat Tata Kawasan Pantai di Nusa Penida

$
0
0
balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung berencana akan menata kawasan pesisir pantai Banjar Nyuh, Desa Ped, Nusa Penida. Penataan akan dilakukan dengan membuat jalan/jogging track kearah timur sejauh kurang lebih 4 kilometer. Untuk mewujudkan rencana tersebut, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta menggelar pertemuan dengan masyarakat di Kantor Camat Nusa Penida, Minggu (27/10).
 
Rapat dipandu Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra. Menurut Sekda Putu Winastra, rapat ini adalah pertemuan untuk menginventarisir atau melakukan pendataan tanah Negara yang dimanfaatkan oleh masyarakat ataupun pelaku pariwisata. Rapat ini juga sebagai tindak lanjut, dimana sebelumnya telah dilakukan penyisiran dipinggir pantai dari kawasan Banjar Nyuh kearah timur sejauh 4 kilometer yang berpotensi dilakukan penataan kawasan pesisir pantai. 
 
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan dari pendataan tanah Negara itu selanjutnya akan dilakukan pensertifikatan atas nama pemerintah daerah. Pensertifitakan ini bukan maksud menguasai, tetapi menata agar lebih baik. Karena dari setiap langkah atau penataan yang dilakukan oleh pemerintah harus bersertifikat. 
 
Untuk tahap awal, Bupati Suwirta menugaskan Dinas Pekerjaan Umum Klungkung bersama Badan Pertanahan Klungkung turun bersama kelapangan melakukan pengukuran. Sehingga nantinya bisa dibuatkan kajian lebih lanjut, baik itu terkait studi kelayakan/Feasibility Study (FS) maupun Detail Engineering Design (DED). 
 
Keliling Bali
Bali Tribune/ PERTEMUAN - Bupati Suwirta gelar pertemuan dengan masyarakat di Kantor Camat Nusa Penida.
Redaksi

Timbulkan Polusi, Warga Minta Pabrik Serbuk Sabut Kelapa Ditutup

$
0
0
Timbulkan Polusi, Warga Minta Pabrik Serbuk Sabut Kelapa Ditutup

Balitribune.co.id | NEGARA - Ratusan warga Banjar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Senin (28/10/2019) memprotes aktivitas pabrik pengolahan serbuk sabut kelapa yang ada di permukiman warga. Kegiatan pabrik pengolahan serbuk sabut kelapa UD Sumber Berkat ini dikeluhkan lantaran menimbulkan polusi sehingga warga sangat terganggu.

Warga mengatakan, debu dari usaha tersebut sudah dirasakan oleh warga sekitar tiga tahun belakangan. Lokasi pabrik adalah tempat usaha yang disewa oleh perusahaan. Namun tidak ada warga sekitar yang bekerja di pabrik tersebut. Perusahaan telah melakukan upaya pengurangan debu dengan memasang paranet, tetapi tidak efektif. Debu tetap mencemari udara sekitar.

Kini, ratusan warga penyanding ini protes terhadap keberadaan dan aktivtas pabrik pengolahan serbuk sabut kelapa ini. Selama tiga tahun beroperasi, pabrik yang ada di kawasan permukiman ini sering kali dikeluhkan warga lantaran menimbulkan polusi. Sejak tiga tahun terakhir warga setempat mengaku merasakan dampak pengolahan serbuk sabut kelapa tersebut.

Selain membuat lingkungan sekitar dipenuhi debu, aktivitas pabrik dituding mengganggu kesehatan warga seperti menyebabkan sesak nafas dan batuk. Seorang warga, Gede Ardani, mengaku rumahnya berada paling dekat dengan pabrik milik warga asal Surabaya ini. Ia mengaku sejak adanya pabrik serbuk serabut kelapa ini, rumahnya penuh dengan debu yang tebal.

Bahkan siang malam keluarganya dan tetangga sekitarnya terpapar debu yang berdampak pada terganggunya kesehatan. Ia bersama puluhan warga lainnya meminta agar operasional pabrik ini dihentikan. "Mohon agar usaha itu ditutup saja. Karena sudah berdampak buruk terhadap lingkungan," pintanya. Warga berharap keluhan ini segera ditanggapi oleh pihak terkait.

Protes warga tersebut juga menjadi perhatian instansi terkait. Camat Mendoyo, Putu Nova Noviana, didampingi Pj Perbekel Penyaringan, Kelihan Banjar Tembles, Satpol PP Jembrana serta petugas kesehatan, Senin (28/10/2019) langsung turun menindaklanjuti keluhan warga setempat. Nova Noviana membenarkan, warga sudah lama mengeluhkan keberadaan pabrik ini.

Bahkan pihaknya juga sempat melakukan mediasi. Sedangkan, dari hasil pengecekan ke pabrik, menurut petugas ditemukan fakta-fakta di antaranya izin usaha (SIUP) dan izin tempat usaha adalah perdagangan eceran beras. Usaha ini menggunakan IUMK pemintalan serabut kelapa yang dikeluarkan tahun 2016. Namun  kapasitas usahanya masuk kategori industri.

Lokasi usaha (industri) ini juga dipastikan tidak sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Jembrana. Salah seorang petugas medis Puskesmas I Mendoyo, Riyaldin, mengatakan, akibat debu yang ditimbulkan partikelnya sangat kecil sehingga mengakibatkan gangguan pernafasan dan batuk serta gatal-gatal. "Warga di sini banyak yang mengalami gangguan pernafasan," katanya.

Kelian Banjar Tembles, Dewa Kade Yadnya, mengakui 30 KK atau ratusan warga penyanding pabrik ini sudah lama mengeluhkan terkait dampak keberadaan pabrik yang menimbulkan debu yang tebal tersebut. Sedangkan perwakilan perusahaan yang hadir, Wayan Suasta, mengatakan usaha pengolahan serbuk serabut kelapa itu sudah beroperasi sejak tiga tahun berjalan. (*)

Keliling Bali
Bali Tribune/pam. Warga Tembles protes keberadaan dan aktivitas pabrik pengolahan serbuk sabut kelapa yang berada di kawasan permukiman warga.
News Group: 
Putu Agus Mahendra

Jual Obat Keras dan Jamu Terlarang, Pedangan Jamu Tradisional Ditahan

$
0
0
balitribune.co.id | Negara - Setelah beberapa waktu lalu diamankan Loka POM Buleleng dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka, pedagang jamu dan obat tradisional di areal Pasar Senggol Negara berinisial Rbh (70) asal Lingkungan Ketapang, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, resmi ditahan Senin (28/10). Penahanan pedagang jamu ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima berkas dilimpahkan (tahap II).
 
Sebelumnya tersangka diamankan setelah diketahui menjualan obat saat sidak Loka POM Buleleng pada akhir Juli lalu. Petugas saat itu berhasil mengamankan ratusan pieces jamu berbagai merk yang peredarannya dilarang lantaran mengandung bahan kimia berbahaya serta obat  keras tanpa ijin. Ada 19 item berbagai jenis baik kapsul, cairan dalam  botol dan serbuk dengan total 300 pieces. Obat dan jamu tersebut dijual oleh pedagang jamu di Pasar Senggol Negara. Ulah pelaku menjual obat keras dan jamu tanpa izin edar ini sudah kesekiankalinya. 
 
Pada sidak-sidak sebelumnya, petugas sudah beberapa kali memberikan peringatan namun tersangka tidak menggubris. Tersangka tetap menjual obat-obat keras tersebut. Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya saat turun ke lapangan dalam pengawasan mengedepankan pembinaan, namun apabila beberapa kali tidak diikuti, maka pihaknya akan melanjutkan ke penindakan sesuai UU yang berlaku. Menurutnya tersangka penjualan obat tradisional tanpa izin edar iniu ditindak pidana.
 
Kasi Intel Kejari Jembrana I Gusti Ngurah Agus Sumardika didampingi Kasi Pidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan dikonfirmasi Senin kemarin mengakui pihaknya telah menerima pelimpahan terkait penjualan obat dan jamu ilegal tersebut. Saat pelimpahan kemarin, juga turut didampingi petugas dari Loka POM Buleleng. Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya juga menerima pelimpahan barang bukti bukti berupa obat dan jamu tanpa izin edar. Total barang bukti ada 19 item obat tradisional dilarang untuk diedarkan yang dilimpahkan.
 
Barang bukti tersebut merupakan hasil sidak Loka POM Buleleng yang diamankan dari lapak dagangan tersangka di Pasar Senggol Negara. Tersangka yang melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupat Obat Tradisional tanpa izin edar atau yang tidak memenuhi standar, dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Keliling Bali
Bali Tribune/ DIAMANKAN - Ratusan jenis jamu mengandung bahan kimia serta obat keras diamankan petugas dari lapak dagangan tersangka saat sidak di pasar Senggol Negara beberapa waktu lalu.
Putu Agus Mahendra

Hari Ini Sidang Gugatan Cerai Terpidana Susrama

$
0
0
balitribune.co.id | Bangli - Sidang perdana gugatan cerai yang dilayangkan oleh Hening Puspitarini (47) terhadap suaminya yakni terpidana seuumur hidup I Nyoman Susrama (57) akan digelar di Pengadilan Negeri Bangli. Selasa (29/10)  Sementara telah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim untuk menyidangkan gugatan cerai yang dilayangkan mantan anggota DPRD Bali periode (2004-2009) tersebut yakni Redite Ika Septina, SH.
 
Panitera Pengadilan Negeri Bangli I Nyoman Sudarsana saat dikonfirmasi mengatakan untuk resalah panggilan terhadap pihak tergugat yakni I Nyoman Susrama sudah disamapikan langsung kepada yang bersangkutan di Rutan Bangli pada Kamis (24/10). “Petugas kami langsung menyerahkan surat panggilan untuk mengikuti persidangan kepada tergugat I Nyoman Susrama di Rutan Bangli,” ujar I Nyoman Sudarsana Senin (28/10). Terkait hadir atau tidaknya pihak tergugat dalam sidang nanti I Nyoman Sudarsana tidak berani memastikan. “Kalau mau lebih jelas coba hubungi saja yang bersangkutan,” sebut  pria asal Klungkung ini.
 
Untuk sidang perdana adalah upaya mediasi dan jika seandainya tiga kali panggilan pihak tergugat tidak hadir maka  sidang akan dilanjutkan dengan ke pokok perkara yakni pembacaan surat gugatan cerai. “Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa melalaui proses perundingan atau mufakat para pihak dibantua oleh mediator,” ungkapnya.
 
Terpisah Kepala Rutan Bangli I Made Suwendra saat dikonfirmasi mengaku  belum mendapat informasi baik secara kedinasan maupun dari  I Nyoman Susrama. Namun demikian kata, I Made Suwendra memang  sebelumnya I Nyoman Susrama sempat menyamapikan akan digugat cerai oleh istrinya. “Sejauh ini saya belum mendapat informasi baik itu dari instasi yang menanganani  dalam hal ini Pengadilan maupun dari I Nyoman Susrama sendiri,” jelas I Made Suwendra.
 
Seperti diberitakan sebelumnya terpidana semur hidup kasus pembunuhan wartawan Radar Bali Anak Agung Gde Bagus Narendra  Prabangsa  yakni I Nyoman Susrama asal Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Bangli digugat cerai oleh istrinya Hening Puspita Rini. Gugatan cerai yang dilayangkan mantan anggota DPRD Bali perode (2009-2014) itu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bangli, lewat kuasa hukumnya, Ngakan Kompiang Dirga SH, Selasa (22/10) lalu.
 
Adapun alasan Henig Puspitarini menggugat suaminya kata Ngakan Kompiang Dirga karena berbagai alasan, diantaranya hubungan antara klienya dengan I Nyoman Susrama memang sudah sejak lama tidak ada kecocokan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Sejatinya klienya tidak tega menggugat cerai Nyoman Susrama yang kini divonis seumur hidup namun dengan berbagai pertimbangan diputuskan untuk mengambil langkah perceraian. 
Tags: 
Keliling Bali
Bali Tribune/ SUSRAMA - I Nyoman Susrama berada di Rutan Klas II B Bangli.
Agung Samudra

Kasus Buang Bayi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

$
0
0
balitribune.co.id | Bangli - Berkas perkara kasus pembuangan bayi dengan tersangka I Kadek Sugita dan pacaranya Ni Ketut Juniani (21) yang ditangani Sat Reskrim Polres Bangli telah (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli, Senin (28/10). Saat pelimpahan tersangka didampingi penasehat hukumnya. Kedua tersangka terancam hukuman maksmial 15 tahun penjara dan atau denda 3 Miliar.
 
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangli Gunawan Hari Prasetyo saat dikonfirmasi mengatakan perkara pembuangan bayi sudah tahap dua atau penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti. “Kami punya waktu dua puluh hari untuk menyusun surat dakwaan  dan selanjutkan perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ujar Hari Pasetyo sembari menambahkan dalam perkara ini tersangka didampingi penasehat hukumnya, Ni Nengah Budawati dan Ni Ketut Madani Tirta Sari.
 
 Sebutnya dalam perkara ini untuk berkas perkaranya terpisah. “Kedua tersangka disangakan pasal pasal 80 ayat (3)  jo Pasal  76 C UU RI Nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak  dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda 3 miliar,” tegas Hari Parestyo.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembuangan bayi  berawal tersangka Ni Ketut Juniarti asal Banjar Selat Tengah, Desa Selat, Bangli  melakukan proses persalinan dirumah pacaranya I Kadek Sugita di Banjar Manuk, Desa Susut, Bangli. Ketika bayi tak berdosa tersebut lahir, I Kadek Sugita langsung memasukan bayi tersebut kedalam tas dan selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor I Kadek Sugita membuang darah daginya itu di sebuag gudang yang ada di Dusun Lumbuan Desa Sulahan, Susut Bangli. 
Keliling Bali
Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Tersangka pembuang bayi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangli, Senin (28/10).
Agung Samudra
Viewing all 11020 articles
Browse latest View live
<script src="https://jsc.adskeeper.com/r/s/rssing.com.1596347.js" async> </script>